Memuat isi artikel…
Peluang Pembangunan Monorail pada Sempadan Sungai Cikapundung Berdasarkan Karakteristik Sungai
Memuat…
Abstract
Kota Bandung sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan pada saat ini dan masa yang akan datang. Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota Bandung sudah menyiapkan berbagai rencana pengembangan infrastuktur transportasi, salah satunya adalah rencana pembangunan monorail pada sempadan Sungai Cikapundung. Pembangunan monorail di sempadan sungai belum pernah dilakukan sebelumnya di Indonesia. Hal ini harus ditelaah lebih mendalam apakah sesuai dengan karakteristik Sungai Cikapundung yang ada di Kota Bandung. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan terhadap karakteristik sungai, maka didapatkan peluang pembangunan monorail pada sempadan Sungai Cikapundung tidak memungkinkan untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan dua dari tiga kriteria karakteristik sungai tidak memungkinkan untuk dilakukan. Kriteria yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pembangunan monorail adalah kriteria badan sungai, serta kriteria sempadan sungai. Kriteria badan sungai tidak memungkinkan untuk dibangun, karena kriteria ini tidak memenuhi komponen keselamatan konstruksi monorail. Selain itu, karakteristik sempadan sungai tidak memungkinkan untuk dilakukan karena kriteria ini tidak memenuhi komponen kebutuhan ruang pembangunan monorail, serta komponen keselamatan konstruksi monorail. Secara keseluruhan peluang pembangunan monorail pada sempadan Sungai Cikapundung berdasarkan karakteristik sungai tidak dapat dilakukan. Pembangunan ini dapat dilaksanakan apabila rekomendasi-rekomendasi yang telah diusulkan sudah dilakukan.Kata kunci: Peluang Pembangunan, Sempadan Sungai Cikapundung, Monorail, Karakteristik Sungai Bandung City as one of the metropolitan cities in Indonesia faces many challenges at present and in the future. In response, Bandung City Government set up variety of transport infrastructure development plans; one of which is to build the monorail at the Cikapundung river border. Monorail construction on the river border has never been done in Indonesia. This should be explored more deeply whether it is appropriate to the Bandung city
Research Intelligence
Data from OpenAlex ↗
Metrics
1
Citations
0.00
FWCIfield-weighted
52th
Percentilevs same year + field
Article
Work type
Open Access
Topics
Related Research
Citation Trend
1
2023
Citation Timeline
| Year | Citations |
|---|---|
| 2023 | 1 |
Semantic Profile AI-classified research signals
Core Domains
Institution Network
-
Bank Indonesia
Fandy Rachmanto
References
- Breen, Ann., dan Rigby, Dick. 1994. Waterfronts. Cities Reclaim Their Edge. United States of America : McGraw-Hill, Inc.
- Keputusan Menteri Perhubungan No.52 Tahun 2000 tentang Jalur Kereta Api
- Keputusan Presiden No.32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung
- Maryono, Agus. 2002. Eko-Hidraulik Pembangunan Sungai, Yogyakarta : Magister Sistem Teknik Program Pascasarjana Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
- Otto, Betsy., McCormick, Kathleen., dan Leccese, Michael. 2004. Ecological River Design : Restoring Rivers, Connecting Communities.
- Chicago : American Planning Association. Peraturan Daerah Kota Bandung No. 06 Tahun
- tentang Penyelenggaraan Pengairan di Kota Bandung
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 02 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 08 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air 145
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63 Tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, dan Bekas Sungai
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991 tentang Sungai
- Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api
- The Monorail Society. 2011. What Is a Monorail ? http://www.monorails.org/tMspages/WhatIs. html. diakses 22 April 2011.
- The Monorail Society. 2011. Why Monorail? http://www.monorails.org/tMspages/Why.ht ml. diakses 22 April 2011.
- Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati
- Undang Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
- Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian